Hakim PTUN Batalkan Mutasi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan lima
kepala sekolah dasar (SD) di Pesisir Selatan atas keputusan mutasi
sepihak yang dikeluarkan Bupati Pesisir Selatan saat dijabat Nasrul Abit
lewat Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Lima kepala SD tersebut adalah Muldifia Rajab, Iswandi, Rasyidin, Yarni Yustina dan Yarbalis.
Berikut Profil 5 Kepala Sd Tersebut yang berhasil Pasisia-News Telusuri dari Situs Padamu Negeri Indonesia:
“Mengabulkan gugatan para pengugat untuk seluruhnya. Selain itu
mengabulkan tuntutan para pengugat untuk merehabilitasi kedudukan para
pengugat pada jabatan semula dan memperoleh hak-hak selaku kepala
sekolah,” ujar hakim Baherman, Adhiat Sastra Dinata dan Hari Purnomo
dalam pembacaan amar putusannya di PTUN Padang, Kamis (5/11).
Putusan ini disambut gembira para penggugat karena apa yang
diperjuangkan mendapatkan hasil yang diharapkan. Apalagi, para kepala
sekolah ini sudah berjuang lima bulan untuk mendapatkan keadilan.
Iswandi, salah seorang penggugat menyatakan putusan ini membuktikan
bahwa apa yang telah ditudingkan kepada mereka selaku kepala sekolah
yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik telah terbantahkan.
“Kami berharap ke depannya, setiap kepala daerah yang melakukan
mutasi harus melakukan kajian mendalam. Sehingga surat keputusan yang
dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya kepada Padang Ekspres,
kemarin.
Dia juga berharap, Bupati Pesisir Selatan selaku tergugat dapat
menerima putusan dan secepatnya merehabilitasi kedudukan kami ke jabatan
semula.
Diberitakan sebelumnya lima kepala SD di Pessel mengajukan gugatan ke
PTUN Padang atas surat keputusan Bupati Pessel Nomor:
821.2/656/BKD/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang Mutasi Jabatan Kepala
SD, SMP, SMA/SMK Pengawas dan Kepala UPTD Jajaran Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Pesisir Selatan.
Gugatan diregistrasi dengan nomor perkara 14/G/2015/PTUN-PDG dan 19/G/2015/PTUN-PDG.
Dasar pengajuan gugatan karena para penggugat merasa surat keputusan
Bupati Pesisir Selatan yang telah memutasi dan mencopot jabatan mereka
telah menyalahi peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan
yang baik.
Sekretaris Kabupaten Pessel Erizon ketika dikonfirmasi Padang Ekspres
tadi malam menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan majelis
hakim PTUN tersebut.
“Pemkab menghormati hukum. Jadi, kami akan menindaklanjuti keputusan
PTUN tersebut. Kami akan mengembalikan kelimanya ke jabatan semula jika
keputusan majelis hakim PTUN seperti itu,” ujar Erizon. (*)
Sumber : Koran Padek