Headline-News

Monday 9 November 2015

NASRUL ABIT ( MANTAN BUPATI PESISIR SELATAN) KALAH DI PTUN OLEH LIMA KEPALA SD

Hakim PTUN Batalkan Mutasi 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan lima kepala sekolah dasar (SD) di Pesisir Selatan atas keputusan mutasi sepihak yang dikeluarkan Bupati Pesisir Selatan saat dijabat Nasrul Abit lewat Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Lima kepala SD tersebut adalah Muldifia Rajab, Iswandi, Rasyidin, Yarni Yustina dan Yarbalis.  
Berikut Profil 5 Kepala Sd Tersebut yang berhasil Pasisia-News Telusuri dari Situs Padamu Negeri Indonesia:




“Mengabulkan gugatan para pengugat untuk seluruhnya. Selain itu mengabulkan tuntutan para pengugat untuk merehabilitasi kedudukan para pengugat pada jabatan semula dan memperoleh hak-hak selaku kepala sekolah,” ujar hakim Baherman, Adhiat Sastra Dinata dan Hari Purnomo dalam pembacaan amar putusannya di PTUN Padang, Kamis (5/11). 
Putusan ini disambut gembira para penggugat karena apa yang diperjuangkan mendapatkan hasil yang diharapkan. Apalagi, para kepala sekolah ini sudah berjuang lima bulan untuk mendapatkan keadilan.
Iswandi, salah seorang penggugat menyatakan putusan ini membuktikan bahwa apa yang telah ditudingkan kepada mereka selaku kepala sekolah yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik telah terbantahkan. 
“Kami berharap ke depannya, setiap kepala daerah yang melakukan mutasi harus melakukan kajian mendalam. Sehingga surat keputusan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya kepada Padang Ekspres, kemarin.
Dia juga berharap, Bupati Pesisir Selatan selaku tergugat dapat menerima putusan dan secepatnya merehabilitasi kedudukan kami ke jabatan semula.
Diberitakan sebelumnya lima kepala SD di Pessel mengajukan gugatan ke PTUN Padang atas surat keputusan Bupati Pessel Nomor: 821.2/656/BKD/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang Mutasi Jabatan Kepala SD, SMP, SMA/SMK Pengawas dan Kepala UPTD Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan. 
Gugatan diregistrasi dengan nomor perkara 14/G/2015/PTUN-PDG dan 19/G/2015/PTUN-PDG. 
Dasar pengajuan gugatan karena para penggugat merasa surat keputusan Bupati Pesisir Selatan yang telah memutasi dan mencopot jabatan mereka telah menyalahi peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. 
Sekretaris Kabupaten Pessel Erizon ketika dikonfirmasi Padang Ekspres tadi malam menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan majelis hakim PTUN tersebut.
“Pemkab menghormati hukum. Jadi, kami akan menindaklanjuti keputusan PTUN tersebut. Kami akan mengembalikan kelimanya ke jabatan semula jika keputusan majelis hakim PTUN seperti itu,” ujar Erizon. (*)

Sumber : Koran Padek

About ""

Media Online untuk memberikan informasi yang bermanfaat

Share

Like Box

 
Copyright © 2015 Pasisia News
Powered by Pasisia News | BLS